Program Pelatihan Pembentukan Peraturan Desa Yang Bernuasa Hijau Dan Berwawasan Lingkungan di Desa Panjaratan Kabupaten Tanah Laut
DOI:
https://doi.org/10.56910/wrd.v5i1.444Keywords:
Peraturan Desa, Bernuasa Hijau, Berwawasan Lingkungan, Desa PanjaratanAbstract
Unsur penting yang harus dimiliki agar desa dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanannya adalah dengan mengatur kehidupan masyarakat desa yang bersangkutan. Salah satu hal yang dapat diatur oleh desa adalah dengan membentuk peraturan desa yang ditujukan untuk pelestarian lingkungan hidup di desa melalui Peraturan desa yang bernuasa hijau dan berwawasan lingkungan menjadi penting keberadaannya apalagi di daerah lahan basah seperti di Desa Panjaratan Kabupaten Tanah Laut. isu strategis yang dihadapi desa panjaratan yang mempunyai pengaruh yang besar, luas dan signifikan terhadap perbaikan kondisi masyarakat pada masa mendatang adalah aspek Lingkungan Hidup meliputi keanekaragaman hayati, pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan lahan rawa dan perlindungan terhadap pengrajin atap nipah di daerah Kawasan rawa. Program ijau dan Pelatihan Pembentukan Peraturan Desa yang Bernuasa Hijau dan Berwawasan Lingkungan ditujukan agar adanya pemahaman yang mendalam bagi maasyarakat dalam penataan Kawasan lingkungan khususunya berkaitan dengan lingkungan lahan basah. Selain itu, mitra diharapkan mampu untuk menyusun peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya melindungi lingkungan lahan basah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode yang disusun secara sistematis mulai dari identifikasi masalah, survei lapangan, penyusunan bahan pelatihan, sosialisasi penyusunan peraturan desa, pendampingan serta evaluasi. Hasil pengabdian ini menunjukan bahwa : Pertama, terdapat banyak persoalan lingkungan di desa panjaratan yang harus diselesaikan salah satunya dengan membentuk peraturan desa. Kedua, aparatur desa dan masyarakat secara umum telah mengetahui dan memahami pentingnya membentuk peraturan desa yang ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
References
Arnstein, S. R. (2019). A Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Planning Association, 85(1), 24-34. https://doi.org/10.1080/01944363.2018.1559388
Bookchin, M. (2015). The Next Revolution: Popular Assemblies and the Promise of Direct Democracy. Verso Books.
Hermanto, B., & Indrajaya, Y. (2018). Autonomy of Village Government in Realizing Village Development. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 5(5), 53-63. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v5i5.323
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. (2017). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Transaction Publishers.
Rahim, R., Syahra, N., & Muhadi, M. (2017). Local Wisdom in Environmental Conservation (A study in the Dayak Ngaju Community Central Kalimantan Province, Indonesia). Journal of Sustainable Development, 10(5), 49-62. https://doi.org/10.5539/jsd.v10n5p49
Sands, P., & Peel, J. (2018). Principles of International Environmental Law. Cambridge University Press.
United Nations. (2015). Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.