Pengembangan Daya Tarik Wisata Pantai Marina Semarang Dalam Meningkatkan Jumlah Kunjungan Wisatawan
DOI:
https://doi.org/10.56910/gemawisata.v18i3.226Keywords:
Pengembangan, Atraksi, Aksesibilitas, Ameniti, Ansilari.Abstract
Penelitian ini di ambil dengan judul “Pengembangan Daya Tarik Wisata Pantai Marina Semarang Dalam Meningkatkan Jumlah Kunjungan Wisatawan”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui daya tarik yang ada di Pantai Marina Semarang dengan menganalisa dan mengidentifikasi menggunakan metode atraksi, aksesibilitas, ameniti dan ansilari. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan 10 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi ke lapangan, wawancara langsung dengan sumber data yaitu wisatawan, pengelola dan ahli pariwisata kemudian di dokumentasikan dalam bentuk foto. Analisis kualitatif menggunakan pengolahan data dari hasi temuan data, kemudian di analisis dan dikembangkan hingga mendapat kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pantai Marina Semarang kurang optimal dalam pengembangannya. Selain itu juga ditemukan bagaimana upaya pengembangan dan kesulitan dalam pengelolaan yang dapat dikembangkan serta diberikan saran untuk penyelesaian.
References
Alim Sumarno. 2012. Perbedaan Penelitian dan Pengembangan.
Kusumanegara, I Made. 2009. Persepsi Wisatawan Nusantara Terhadap Kondisi Kepariwisataan Bali.
Kusumaningrum, Dian. 2009. Persepsi Wisatawan Nusantara Terhadap Daya Tarik Wisata Di Kota Palembang. Tesis PS. Magister Kajian Pariwisata. Universitas Gadjah Mada.
Marhendi, Mengku. 2005. Geografi Pariwisata Indonesia. Semarang: STIEPARI.
Meyers, Koen. 2009. Pengertian Pariwisata. Jakarta: Unesco Office.
Pitana, I Gede dan Surya Diarta, I Ketut. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta:nAndi
Sinaga, Supriono. 2010. Potensi dan Pengembangan Objek Wisata Di Kabupaten Tapanuli Tengah. Universitas Sumatera Utara: Kertas Karya.
Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Kepariwisataan: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal, Edisi 1. Bandung: Guardaya Intimarta.
Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.